PURWAKARTA | GEMPAR.CO – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah kelemahan mendasar dalam pengelolaan pajak daerah di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Purwakarta. Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2024, yang mengungkap belum optimalnya sistem pengawasan, penagihan pajak, hingga pemutakhiran data objek pajak.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pengelolaan pajak daerah belum sepenuhnya didukung oleh sistem pengendalian internal yang memadai. BPK mencatat masih terdapat kelemahan dalam penggunaan sistem online pemungutan pajak (tapping box), sehingga efektivitas pengawasan transaksi wajib pajak hotel dan restoran belum berjalan optimal.
Selain itu, Kepala Bidang Pelayanan, Pengolahan Data, Verifikasi dan Penetapan Bapenda dinilai belum maksimal dalam menjaga keberlangsungan pelaksanaan sistem online. Sementara Kepala Bidang Penagihan, Keberatan, Evaluasi dan Pelaporan belum optimal melakukan penagihan maupun penindakan terhadap wajib pajak hotel dan restoran yang tidak memenuhi ketentuan perpajakan.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Temuan lainnya menyangkut pengelolaan PBB-P2 dan BPHTB. Kepala Bidang Pendataan dan Penilaian serta Kepala Sub Bidang Pendataan dan Penilaian PBB-P2 dan BPHTB dinilai belum optimal melaksanakan pendataan, pendaftaran, penilaian, serta pemutakhiran data objek pajak. Akibatnya, masih terdapat 419 Nomor Objek Pajak (NOP) PBB-P2 yang belum diperbarui berdasarkan data transaksi BPHTB dan 28 NOP PBB-P2 yang belum dimutakhirkan berdasarkan data Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
BPK juga menemukan adanya kekurangan penerimaan pajak daerah yang harus segera ditetapkan dan ditagih sebesar Rp197.824.290,28, terdiri atas Pajak Hotel sebesar Rp51.289.533,28 dan Pajak Restoran sebesar Rp146.534.757,00.
Atas kondisi tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Purwakarta agar menginstruksikan Kepala Bapenda untuk melakukan evaluasi terhadap validitas dan kelemahan alat tapping box, melakukan verifikasi dan validasi data perpajakan, memperkuat koordinasi dengan DPMPTSP terkait data PBG, serta segera menetapkan dan menagih kekurangan penerimaan pajak daerah tersebut.
BPK juga meminta evaluasi berkala terhadap penerapan sistem online, optimalisasi pendataan dan penilaian objek PBB-P2, penegakan yang lebih tegas terhadap wajib pajak yang tidak patuh, serta percepatan pemutakhiran basis data perpajakan agar pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi lebih akurat dan akuntabel.
Dalam tanggapannya kepada BPK, Pemerintah Kabupaten Purwakarta melalui Kepala Bapenda menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan dan berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi. Berdasarkan rencana aksi yang disampaikan, seluruh rekomendasi BPK ditargetkan selesai dilaksanakan dalam waktu 60 hari sejak LHP diterima.
Temuan BPK ini menjadi peringatan bahwa persoalan pengelolaan pajak daerah bukan sekadar kekurangan penerimaan sebesar Rp197,8 juta. Yang lebih penting adalah adanya indikasi lemahnya pengawasan sistem, belum optimalnya penegakan kepatuhan wajib pajak, serta belum terintegrasinya basis data perpajakan dengan data perizinan bangunan dan transaksi pertanahan.
Apabila rekomendasi BPK tidak ditindaklanjuti secara menyeluruh, potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah dapat terus berulang pada tahun-tahun berikutnya. Karena itu, publik berhak mengetahui sejauh mana komitmen Pemerintah Kabupaten Purwakarta dalam memperbaiki tata kelola perpajakan daerah, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, dan memastikan seluruh potensi pendapatan daerah dapat dipungut secara optimal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Laporan: Heri Juhaeri









