KARAWANG | GEMPAR.CO – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat terkait penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan di lingkungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2025 mendapat perhatian serius dari Inspektorat Daerah Kabupaten Karawang.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, ditemukan sejumlah pengeluaran yang tidak sesuai dengan ketentuan penggunaan anggaran, mulai dari pembiayaan kebutuhan non-kedinasan hingga pengeluaran yang tidak didukung dokumen pertanggungjawaban yang memadai.
Temuan tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan atas realisasi Belanja Barang dan Jasa Disdikpora Karawang Tahun Anggaran 2025 yang memiliki pagu anggaran sebesar Rp369,39 miliar. Hingga 7 Desember 2025, realisasi anggaran tercatat mencapai Rp199,20 miliar atau sekitar 53,93 persen.
Dalam hasil pemeriksaannya, BPK mencatat adanya pengeluaran sebesar Rp293,98 juta yang digunakan untuk berbagai kebutuhan di luar kepentingan kedinasan, seperti pemberian tunjangan hari raya (THR), uang saku, pembelian rokok, biaya hiburan, hingga kegiatan liburan pegawai.
Selain itu, auditor juga menemukan pengeluaran sebesar Rp293,10 juta yang tidak didukung bukti Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang lengkap dan sah. Pengeluaran tersebut di antaranya terkait biaya operasional lapangan, pembelian bahan bakar minyak (BBM), serta pengeluaran lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski sebagian dana telah disetorkan kembali ke Kas Daerah, BPK masih mencatat adanya sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp100,48 juta yang belum dikembalikan pada saat pemeriksaan dilakukan.
Menanggapi temuan tersebut, Sekretaris Inspektorat Daerah Kabupaten Karawang, Taupik, membenarkan adanya hasil audit BPK yang menemukan sejumlah permasalahan dalam pengelolaan keuangan di Disdikpora.
Menurutnya, tindak lanjut terhadap rekomendasi BPK telah dilakukan oleh pihak terkait, baik dalam aspek administrasi maupun pengembalian keuangan daerah.
“Temuan BPK itu memang ada. Tindak lanjut administrasi dan keuangan sebagian besar sudah dilaksanakan dan laporannya telah disampaikan kepada Inspektorat,” kata Taupik, Selasa (2/6/2026).
Taupik menjelaskan bahwa pengelolaan anggaran pada setiap organisasi perangkat daerah memiliki mekanisme dan rantai tanggung jawab yang jelas. Mulai dari Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), hingga bendahara pengeluaran memiliki peran dan kewenangan masing-masing dalam penggunaan anggaran negara.
Karena itu, lanjutnya, setiap penyimpangan atau ketidaksesuaian penggunaan anggaran harus ditelusuri berdasarkan tanggung jawab pejabat yang terlibat dalam proses pelaksanaannya.
“Penggunaan anggaran merupakan tanggung jawab pejabat yang diberikan kewenangan. Semua berjalan secara berjenjang sesuai tugas dan fungsi masing-masing,” ujarnya.
Lebih jauh, Taupik menegaskan bahwa Inspektorat bersama Pemerintah Kabupaten Karawang tidak akan mengabaikan temuan tersebut. Saat ini, proses evaluasi terhadap pejabat yang terkait dengan temuan BPK sedang dilakukan, termasuk pembahasan mengenai pemberian sanksi administratif sesuai ketentuan kepegawaian.
Inspektorat juga tengah memperkuat langkah pencegahan melalui pembinaan dan sosialisasi antikorupsi kepada seluruh perangkat daerah guna mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih akuntabel.
“Kami bersama BKPSDM dan perangkat daerah lainnya sedang melakukan evaluasi. Langkah-langkah pembinaan dan pengawasan juga terus diperkuat agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa hasil evaluasi tersebut akan menjadi bagian dari penilaian kinerja aparatur sipil negara (ASN), termasuk dalam proses pembinaan karier maupun pemberian sanksi terhadap pejabat yang terbukti lalai.
Temuan BPK ini sekaligus menjadi pengingat penting bahwa setiap rupiah anggaran yang bersumber dari keuangan daerah harus digunakan secara tepat sasaran, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Pengawasan yang konsisten serta komitmen terhadap integritas dinilai menjadi kunci untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran pemerintah.
Laporan: Tim Redaksi GEMPAR.CO












