Diduga Ada Pungutan saat SPMB di SMPN 2 Kutawaluya, Orang Tua Keluhkan Biaya Pendaftaran hingga Daftar Ulang

Avatar photo

- Redaksi

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KARAWANG | GEMPAR.CO – Praktik penerimaan peserta didik baru di SMP Negeri 2 Kutawaluya, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya pungutan yang dibebankan kepada calon peserta didik dan orang tua pada pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.

Hasil penelusuran GEMPAR.CO menemukan adanya sejumlah pengakuan dari orang tua siswa yang menyebut diminta membayar uang saat proses pendaftaran maupun daftar ulang. Dugaan tersebut juga diperkuat oleh keterangan sejumlah alumni yang mengaku pernah diminta membayar biaya ketika sekolah memfasilitasi proses pendaftaran ke SMA Negeri dan SMK Negeri.

Salah seorang orang tua calon peserta didik yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, saat mendaftarkan anaknya ke SMPN 2 Kutawaluya, ia diminta membayar sebesar Rp40.000. Menurut informasi yang diterimanya dari pihak sekolah, uang tersebut digunakan untuk pembelian map dan materai sebagai kelengkapan administrasi.

“Pas daftar diminta bayar Rp40 ribu, katanya untuk map dan materai. Setelah anak diterima, waktu daftar ulang diminta lagi bayar Rp100 ribu,” ujarnya kepada GEMPAR.CO, Minggu (19/7/2026).

Bagi orang tua tersebut, pembayaran itu menimbulkan tanda tanya. Pasalnya, proses penerimaan peserta didik di sekolah negeri seharusnya berlangsung tanpa pungutan yang bersifat wajib kepada orang tua maupun peserta didik.

Keluhan serupa tidak hanya datang dari orang tua siswa baru. Dalam penelusuran yang dilakukan GEMPAR.CO, sejumlah alumni SMPN 2 Kutawaluya yang kini bersekolah di SMA Negeri maupun SMK Negeri juga mengaku pernah diminta membayar Rp200.000 saat mengikuti proses pendaftaran SPMB ke jenjang pendidikan menengah.

Salah seorang alumni mengatakan biaya tersebut dipungut ketika pihak sekolah membantu proses administrasi pendaftaran ke SMA dan SMK Negeri.

“Setahu saya waktu itu diminta bayar Rp200 ribu per siswa saat daftar SPMB ke SMKN dan SMAN. Hampir semua yang daftar diminta membayar,” ungkapnya.

Keterangan para narasumber tersebut memiliki pola yang relatif serupa, yakni adanya permintaan pembayaran dalam proses administrasi pendidikan. Namun demikian, GEMPAR.CO belum memperoleh penjelasan resmi dari pihak sekolah mengenai status pembayaran tersebut, apakah bersifat wajib atau sukarela, siapa yang menetapkan, apa dasar hukumnya, serta bagaimana mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban dananya.

Secara normatif, larangan pungutan di sekolah dasar dan menengah pertama negeri telah diatur dalam Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012, yang menyatakan bahwa satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan pemerintah maupun pemerintah daerah dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/wali peserta didik.

Sementara itu, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah menegaskan bahwa komite sekolah tidak diperbolehkan melakukan pungutan kepada orang tua siswa. Penggalangan dana hanya dapat dilakukan dalam bentuk sumbangan yang bersifat sukarela, tidak mengikat, serta tidak ditentukan jumlah maupun waktu pembayarannya.

Di tingkat daerah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 800.1/1988/Disdikbud tanggal 18 Mei 2026 yang melarang sekolah negeri melakukan pungutan biaya pendidikan, mengelola tabungan peserta didik, menjual LKS, maupun mengoordinasikan penjualan seragam sekolah pada awal maupun akhir tahun pelajaran.

Apabila pembayaran yang dikeluhkan para orang tua dan alumni tersebut terbukti merupakan pungutan yang bersifat wajib, maka praktik tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Namun, penilaian tersebut tetap memerlukan klarifikasi dari pihak sekolah serta hasil pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMPN 2 Kutawaluya belum memberikan tanggapan. GEMPAR.CO telah berupaya melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp, namun belum memperoleh respons.

Selain meminta klarifikasi kepada pihak sekolah, GEMPAR.CO juga masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang terkait mekanisme pembayaran tersebut serta langkah pengawasan yang akan dilakukan apabila ditemukan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

Sesuai prinsip pemberitaan yang berimbang, GEMPAR.CO membuka ruang seluas-luasnya kepada Kepala SMPN 2 Kutawaluya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan hak jawab, hak koreksi, dan penjelasan resmi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.


Laporan: Tim Investigasi GEMPAR.C0

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPR Setujui RAPBN 2027, Belanja Negara Tembus Rp4.106 Triliun
Lapas Cibinong Masuk Babak Baru, Ombudsman Siap Buka Temuan di DPR
Klaster Mewah Lapas Cibinong Berujung Pencopotan Kalapas dan Empat Pejabat
DBHP Purwakarta 2025 Dipertanyakan: Selisih Rp46,87 Miliar, Jejak Tunggakan Rp19,74 Miliar
Klaster Mewah Lapas Cibinong Berubah Setelah Disidak Ombudsman, Menteri Imipas Janji Investigasi 7 Hari
Ombudsman Bongkar Temuan di Lapas Cibinong: Ada 10 Bangunan Mirip Hunian, Akses Tak Terkunci hingga Dugaan Pungutan
Uang Dikembalikan, Perkara Selesai? Dugaan Penyimpangan BOS Rp879 Juta di Karawang Tetap Perlu Diusut
KPK Dalami Sejumlah Proyek Pemkab Bekasi yang Diduga Terkait Ipda Yayat

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 04:58 WIB

DPR Setujui RAPBN 2027, Belanja Negara Tembus Rp4.106 Triliun

Senin, 28 September 2026 - 15:12 WIB

Lapas Cibinong Masuk Babak Baru, Ombudsman Siap Buka Temuan di DPR

Senin, 28 September 2026 - 07:25 WIB

Klaster Mewah Lapas Cibinong Berujung Pencopotan Kalapas dan Empat Pejabat

Jumat, 25 September 2026 - 20:55 WIB

DBHP Purwakarta 2025 Dipertanyakan: Selisih Rp46,87 Miliar, Jejak Tunggakan Rp19,74 Miliar

Jumat, 25 September 2026 - 19:20 WIB

Klaster Mewah Lapas Cibinong Berubah Setelah Disidak Ombudsman, Menteri Imipas Janji Investigasi 7 Hari

Berita Terbaru

Mahfud MD dorong penelusuran dokumen dan peran KPU dalam polemik ijazah Gibran.

Laporan Khusus

Polemik Ijazah Gibran: Mahfud Dorong Penelusuran Dokumen dan Peran KPU

Minggu, 11 Okt 2026 - 05:26 WIB

Perselisihan Kepala DLH Bekasi dengan wartawan berujung laporan polisi dan memicu sorotan insan pers.

Laporan Khusus

Perselisihan Kepala DLH Bekasi dengan Wartawan Berujung Laporan Polisi

Sabtu, 10 Okt 2026 - 22:22 WIB