Diduga Terkendala Pencairan Anggaran, Operasional Dapur MBG Yayasan Bersama Bekasi di Sukawangi Dihentikan

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 8 Juni 2026 - 19:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Operasional Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) Yayasan Bersama Bekasi di Kampung Pangarengan, Desa Sukadaya, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi, dilaporkan berhenti beroperasi sejak 8 Juni 2026.

Operasional Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) Yayasan Bersama Bekasi di Kampung Pangarengan, Desa Sukadaya, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi, dilaporkan berhenti beroperasi sejak 8 Juni 2026.

BEKASI | GEMPAR.CO – Operasional Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola oleh Yayasan Bersama Bekasi di Kampung Pangarengan, Desa Sukadaya, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi, dilaporkan berhenti beroperasi sejak Senin (8/6/2026). Penghentian kegiatan tersebut diduga berkaitan dengan belum cairnya anggaran operasional yang menjadi sumber pendanaan program.

Fakta tersebut terungkap saat tim GEMPAR.CO melakukan penelusuran dan konfirmasi langsung ke lokasi dapur MBG yang sebelumnya menjadi salah satu objek pengaduan yang disampaikan Lembaga Perlindungan Konsumen Anom Kali Jaga Indonesia (LPK-AKI) kepada Badan Gizi Nasional (BGN).

Dalam kunjungan tersebut, tim GEMPAR.CO tidak berhasil menemui Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) maupun pihak manajemen pengelola dapur. Tim hanya ditemui oleh seorang petugas keamanan bernama Gunawan yang berjaga di area lokasi.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepada GEMPAR.CO, Gunawan menyampaikan bahwa pimpinan SPPG maupun pihak yang berwenang tidak berada di lokasi saat kunjungan dilakukan.

“Ka SPPG dan yang lainnya tidak ada di tempat,” ujar Gunawan saat ditemui di lokasi.

Menurut Gunawan, kegiatan operasional dapur MBG yang selama ini melayani ribuan penerima manfaat dihentikan sementara terhitung mulai hari ini. Ia menyebut keputusan tersebut diambil karena dana operasional yang menjadi penunjang kegiatan belum tersedia.

“Berhenti beroperasi sejak hari ini karena dana belum cair,” katanya.

Gunawan menjelaskan bahwa dapur MBG tersebut selama ini melayani sekitar 2.500 penerima manfaat yang tersebar di wilayah Kecamatan Sukawangi dan sekitarnya. Program tersebut, lanjutnya, telah berjalan sejak Desember 2025.

Dengan jumlah penerima manfaat yang mencapai ribuan orang, penghentian operasional dapur tentu menjadi perhatian tersendiri, mengingat program MBG merupakan salah satu program strategis yang bertujuan meningkatkan pemenuhan gizi masyarakat, khususnya bagi peserta didik dan kelompok sasaran lainnya.

Lebih lanjut, Gunawan mengungkapkan bahwa penghentian operasional dapur dilakukan atas arahan langsung dari Kepala SPPG. Menurutnya, keputusan tersebut diambil sambil menunggu kejelasan terkait pencairan anggaran.

“Penghentian operasional diperintahkan oleh Ka SPPG karena dana belum cair,” ungkapnya.

Dalam upaya menjalankan prinsip cover both sides serta memperoleh informasi yang utuh dan berimbang, tim GEMPAR.CO mendatangi lokasi untuk melakukan konfirmasi sekaligus melihat secara langsung kondisi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Langkah ini dilakukan guna memastikan fakta di lapangan terkait laporan yang menjadi perhatian publik.

Namun, upaya tersebut tidak dapat dilakukan karena tim tidak memperoleh izin untuk mengakses area IPAL. Saat berada di lokasi, tim hanya ditemui oleh petugas keamanan bernama Gunawan yang menjelaskan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan akses kepada pihak luar tanpa persetujuan dari Kepala SPPG.

“Saya tidak bisa mengizinkan melihat area IPAL jika tidak ada izin dari Ka SPPG,” tegas Gunawan kepada tim GEMPAR.CO.

Dengan tidak adanya izin tersebut, tim GEMPAR.CO tidak dapat melakukan peninjauan langsung terhadap kondisi IPAL maupun area dapur. Akibatnya, verifikasi faktual mengenai kondisi fasilitas dan aktivitas yang berlangsung di dalam lokasi belum dapat dilakukan secara menyeluruh.

Dapur MBG Yayasan Bersama Bekasi sendiri sebelumnya menjadi salah satu lokasi yang tercantum dalam surat pengaduan resmi yang disampaikan LPK-AKI kepada Badan Gizi Nasional. Dalam surat tersebut, LPK-AKI meminta BGN melakukan pemeriksaan dan investigasi terhadap sejumlah dapur MBG di Kabupaten Bekasi yang diduga belum memiliki izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

LPK-AKI menilai keberadaan IPAL merupakan salah satu aspek penting dalam operasional dapur skala besar karena berkaitan dengan pengelolaan limbah cair yang dihasilkan dari proses produksi makanan. Organisasi tersebut juga meminta adanya koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perizinan lingkungan hidup.

Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Kepala SPPG, pengelola Yayasan Bersama Bekasi maupun Badan Gizi Nasional terkait penghentian operasional dapur serta pengaduan yang disampaikan oleh LPK-AKI.

GEMPAR.CO telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait dan akan memuat penjelasan maupun klarifikasi resmi apabila telah diterima.

Sebagai media yang menjunjung tinggi prinsip keberimbangan dan akurasi informasi, GEMPAR.CO membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Laporan: Tim Investigasi GEMPAR.CO

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Warga Pertanyakan Mekanisme Seleksi BPD Desa Curug, Soroti Tidak Dibukanya Keterwakilan Perempuan
Dugaan Pungutan SPMB di SMPN 2 Kutawaluya Tetap Bisa Dilaporkan ke APH Meski Uang Sudah Dikembalikan
Disdikbud Karawang Diminta Bertindak Tegas, Pungutan di SMPN 2 Kutawaluya Dinilai Tak Cukup Diselesaikan dengan Pengembalian Uang
BPD Soroti Realisasi APBDes 2025 Desa Kutaampel, Sisa Anggaran Rp17,83 Juta Disepakati untuk Bangun Jembatan
DBH Pajak dan Retribusi Desa Kutaampel Tembus Rp605,7 Juta, Warga Diminta Awasi Penggunaannya
Di Balik Mundurnya Nanik S. Deyang: Isu Kesehatan, Trauma Anggaran, dan Masa Depan Program MBG
PT Indorama Diduga Tolak Audiensi XTC Indonesia DPC Purwakarta, Persoalan Outsourcing Akan Dibawa ke DPRD
Disdikbud Karawang Akan Panggil Kepala SMPN 2 Kutawaluya Terkait Dugaan Pungutan SPMB

Baca Juga

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:47 WIB

Warga Pertanyakan Mekanisme Seleksi BPD Desa Curug, Soroti Tidak Dibukanya Keterwakilan Perempuan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:18 WIB

Dugaan Pungutan SPMB di SMPN 2 Kutawaluya Tetap Bisa Dilaporkan ke APH Meski Uang Sudah Dikembalikan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:52 WIB

Disdikbud Karawang Diminta Bertindak Tegas, Pungutan di SMPN 2 Kutawaluya Dinilai Tak Cukup Diselesaikan dengan Pengembalian Uang

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:54 WIB

BPD Soroti Realisasi APBDes 2025 Desa Kutaampel, Sisa Anggaran Rp17,83 Juta Disepakati untuk Bangun Jembatan

Kamis, 23 Juli 2026 - 09:07 WIB

DBH Pajak dan Retribusi Desa Kutaampel Tembus Rp605,7 Juta, Warga Diminta Awasi Penggunaannya

Update Terbaru