KARAWANG | GEMPAR.CO – Hasil penelusuran GEMPAR.CO pada 8 Juli 2026 mengungkap dugaan bahwa dua proyek Tahun Anggaran 2024 yang merupakan bagian dari Pokok Pikiran (Pokir) salah satu anggota DPRD Kabupaten Karawang belum pernah dilaksanakan. Temuan tersebut bertolak belakang dengan keterangan pejabat Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Karawang yang menyatakan pekerjaan telah terealisasi.
Dua paket pekerjaan yang menjadi sorotan yakni Pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) di Dusun Tanjungkerta, RT 07/RW 03, Desa Medankarya, Kecamatan Tirtajaya, serta Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier (RJIT) di Desa Makmurjaya, Kecamatan Jayakerta.
Berdasarkan penelusuran langsung di kedua lokasi pada 8 Juli 2026, GEMPAR.CO tidak menemukan adanya hasil pembangunan yang menunjukkan kedua pekerjaan tersebut telah dilaksanakan. Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian antara kondisi fisik di lapangan dengan keterangan yang disampaikan pihak Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Karawang.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Informasi yang diperoleh GEMPAR.CO menyebutkan kedua kegiatan tersebut merupakan usulan Pokok Pikiran (Pokir) salah satu anggota DPRD Kabupaten Karawang pada Tahun Anggaran 2024. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan resmi mengenai status pelaksanaan kedua pekerjaan tersebut.
Secara hukum, pengelolaan anggaran daerah, termasuk kegiatan yang bersumber dari Pokir DPRD, tetap wajib mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Seluruh pekerjaan yang dibiayai APBD harus dilaksanakan sesuai kontrak, dapat dibuktikan hasil fisiknya, dan dipertanggungjawabkan secara administratif.
Apabila benar pekerjaan tersebut belum pernah dilaksanakan tetapi telah dinyatakan terealisasi, maka kondisi itu dapat menjadi objek pemeriksaan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maupun aparat penegak hukum apabila ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Hingga berita ini diterbitkan, GEMPAR.CO masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Karawang, pejabat terkait, serta pihak-pihak yang berkepentingan mengenai status pelaksanaan kedua proyek tersebut.
GEMPAR.CO membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut atau berkepentingan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Laporan Tim Investigasi GEMPAR.CO









