BEKASI | GEMPAR.CO – Lembaga Perlindungan Konsumen Anom Kali Jaga Indonesia (LPK-AKI) Perwakilan Bekasi Raya melayangkan pengaduan resmi kepada Badan Gizi Nasional (BGN) terkait dugaan pelanggaran perizinan lingkungan pada operasional Dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola Yayasan Pandu Bangsa Bumi Bhagasasi, beralamat di Kampung Gili-gili, Desa Sukajadi, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi, dengan identitas satuan pelayanan ID AHYYUL06.
Pengaduan tersebut tertuang dalam Surat Nomor 001/SPK/LPK-AKI/V/2026 yang dikirim kepada Kepala Badan Gizi Nasional pada Mei 2026. Dalam surat tersebut, LPK-AKI meminta BGN melakukan pemeriksaan terhadap dugaan belum dimilikinya izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) oleh dapur MBG yang telah beroperasi sejak Februari 2026.
Ketua LPK-AKI Kabupaten Bekasi, Eriefendi, mengatakan laporan tersebut disusun berdasarkan hasil penelusuran organisasi, informasi masyarakat, serta data yang diperoleh dari instansi terkait.
Menurutnya, pengelolaan limbah dari operasional dapur yang memproduksi makanan dalam jumlah besar wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan guna mencegah dampak terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Dalam pengaduannya, LPK-AKI juga mengaku menerima informasi adanya keluhan warga terkait bau tidak sedap, dugaan pencemaran saluran air, serta gangguan kenyamanan lingkungan di sekitar lokasi operasional dapur.
Atas dasar itu, LPK-AKI meminta Badan Gizi Nasional berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi untuk melakukan pemeriksaan dan investigasi terhadap operasional dapur tersebut serta mengambil langkah administratif apabila ditemukan pelanggaran.
Untuk mengonfirmasi laporan tersebut, Tim Investigasi GEMPAR.CO mendatangi lokasi Dapur MBG Yayasan Pandu Bangsa Bumi Bhagasasi pada Senin (8/6/2026).
Saat kunjungan berlangsung, Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Hasyim Asyhari, tidak berada di lokasi. Tim media kemudian diterima oleh Asisten Lapangan (Aslap), Kiki Ilhami.
Dalam upaya menjalankan fungsi verifikasi dan memperoleh informasi yang berimbang, wartawan meminta izin untuk melihat secara langsung fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang menjadi objek pengaduan LPK-AKI.
Namun, permintaan tersebut tidak dikabulkan.
“Maaf Pak, tidak boleh masuk. Tidak diizinkan oleh Kepala SPPG,” ujar Kiki Ilhami kepada GEMPAR.CO.
Akibat pembatasan akses tersebut, tim media tidak dapat melakukan pemeriksaan visual maupun verifikasi langsung terhadap keberadaan dan kondisi fasilitas pengolahan limbah yang dipersoalkan dalam laporan masyarakat dan pengaduan resmi LPK-AKI.
Kiki menjelaskan bahwa Kepala SPPG sedang memiliki agenda kegiatan lain.
“Hari ini beliau tidak masuk. Ada kegiatan. Nanti malam baru bisa datang,” katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa Dapur MBG Yayasan Pandu Bangsa Bumi Bhagasasi mulai beroperasi sejak Februari 2026 dan saat ini melayani sekitar 1.565 penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis.
Persoalan tidak diberikannya akses kepada wartawan untuk melihat fasilitas IPAL menjadi perhatian karena berkaitan dengan upaya verifikasi informasi yang menyangkut kepentingan publik.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers sebagai sarana masyarakat memperoleh informasi. Pada Pasal 4 ayat (3) disebutkan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Pasal 65 ayat (2) menyebutkan bahwa setiap orang berhak mendapatkan akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Dalam konteks operasional dapur MBG, informasi mengenai sistem pengelolaan limbah, keberadaan fasilitas IPAL, serta kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan memiliki kepentingan publik karena program tersebut menggunakan anggaran negara dan menyangkut pelayanan kepada masyarakat.
Secara terpisah, Hasyim Asyhari memberikan klarifikasi melalui sambungan telepon terkait ketidakhadirannya di lokasi saat operasional dapur berlangsung.
“Saya datang sore hari. Setelah semua siap untuk berproduksi, saya pulang,” ujar Hasyim.
Saat ditanya mengenai tanggung jawab pengawasan operasional dapur, Hasyim menjelaskan bahwa mekanisme kehadiran memiliki pengaturan tersendiri.
“Aturan BGN memperbolehkan memilih absensi, apakah malam atau siang,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Yayasan Pandu Bangsa Bumi Bhagasasi belum memberikan penjelasan resmi terkait status izin IPAL maupun alasan tidak diberikannya akses kepada wartawan untuk melihat fasilitas pengolahan limbah yang menjadi objek laporan.
Sementara itu, Badan Gizi Nasional dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi juga belum memberikan keterangan resmi mengenai tindak lanjut atas pengaduan yang diajukan LPK-AKI.
GEMPAR.CO akan terus berupaya memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan informasi sekaligus mengawal tindak lanjut laporan yang berkaitan dengan aspek lingkungan, kesehatan masyarakat, dan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Bekasi.
Laporan: Tim Investigasi GEMPAR.CO












