Material Bongkaran Revitalisasi SMPN 2 Jayakerta Jadi Sorotan, Transparansi Pengelolaan Aset Dipertanyakan

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 18 Mei 2026 - 18:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Revitalisasi SMPN 2 Jayakerta di Kabupaten Karawang menjadi sorotan publik setelah muncul polemik terkait pengelolaan material hasil bongkaran bangunan sekolah. Transparansi tata kelola aset dan mekanisme penggunaan hasil penjualan material kini menjadi perhatian berbagai pihak. Foto: GEMPAR.co

Revitalisasi SMPN 2 Jayakerta di Kabupaten Karawang menjadi sorotan publik setelah muncul polemik terkait pengelolaan material hasil bongkaran bangunan sekolah. Transparansi tata kelola aset dan mekanisme penggunaan hasil penjualan material kini menjadi perhatian berbagai pihak. Foto: GEMPAR.co

KARAWANG | GEMPAR.co – Pengelolaan material hasil bongkaran proyek revitalisasi SMP Negeri 2 Jayakerta, Kabupaten Karawang, menjadi perhatian publik. Pemanfaatan hingga penjualan sebagian material bekas bangunan melalui komite sekolah memunculkan pertanyaan terkait tata kelola aset negara, mekanisme hibah, dan transparansi penggunaan anggaran proyek yang bersumber dari APBN Tahun 2026.

Pihak sekolah menyebut pemanfaatan material bongkaran dilakukan berdasarkan rekomendasi izin bongkar dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang Nomor 000.2.3.2/1471/Disdikbud tertanggal 27 April 2026. Humas SMPN 2 Jayakerta, Hardiansyah, mengatakan material yang masih memiliki nilai guna tidak dibiarkan terbuang begitu saja.

“Sekolah menghibahkan material itu kepada komite sekolah dan hasil penjualannya digunakan untuk kepentingan sekolah,” ujar Hardiansyah, Senin (18/5/2026).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, sebagian material hasil bongkaran kemudian dijual oleh komite sekolah. Dana hasil penjualan tersebut digunakan untuk pembangunan jembatan akses masuk sekolah, pembuatan sumur pompa air, serta kebutuhan fasilitas lain yang dianggap mendesak.

Sorotan terhadap pengelolaan material itu muncul seiring pelaksanaan proyek revitalisasi SMPN 2 Jayakerta yang dibiayai melalui Program Revitalisasi Satuan Pendidikan APBN Tahun Anggaran 2026.

Berdasarkan papan informasi proyek, kegiatan revitalisasi tersebut memiliki nilai anggaran sebesar Rp2.489.026.000 dengan masa pelaksanaan selama 120 hari kalender. Proyek itu dikerjakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).

Dalam pelaksanaannya, revitalisasi mencakup rehabilitasi 13 ruang kelas, ruang guru, dan ruang kepala sekolah dari total 25 ruangan yang ada di lingkungan sekolah. Sementara kegiatan belajar mengajar tetap berjalan dengan sistem pembagian waktu pagi dan sore karena sebagian ruangan masih digunakan secara bergantian.

Material Bongkaran dan Dokumen Pekerjaan

Proses rehabilitasi turut disertai pembongkaran sejumlah bagian bangunan, mulai dari genteng, kusen pintu dan jendela, plafon, lantai, hingga sebagian rangka atap pada ruang yang direhabilitasi.

Pihak sekolah juga memperlihatkan dokumen berita acara pembongkaran tertanggal 14 Mei 2026. Dalam dokumen tersebut tercatat pembongkaran dilakukan terhadap 16 ruang bangunan di SMPN 2 Jayakerta.

Berita acara itu memuat daftar material hasil bongkaran, di antaranya ribuan genteng, puluhan kusen pintu dan jendela, serta berbagai material kayu dan rangka bangunan lainnya. Sebagian material yang masih layak pakai disebut dihibahkan kepada komite sekolah, sedangkan material yang sudah tidak dapat dimanfaatkan dimusnahkan agar tidak mengganggu lingkungan sekolah.

Pengelolaan Aset dan Ketentuan Hukum

Secara normatif, material hasil bongkaran bangunan sekolah negeri pada prinsipnya masih termasuk kategori Barang Milik Negara (BMN) sepanjang belum dilakukan proses penghapusan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam mekanisme pengelolaan BMN, aset yang sudah tidak digunakan wajib melalui tahapan inventarisasi, penilaian, persetujuan penghapusan, hingga proses pemindahtanganan atau penjualan resmi sesuai peraturan perundang-undangan.

Apabila penjualan dilakukan melalui mekanisme penghapusan BMN yang sah, hasil penjualan tidak dapat dikelola langsung oleh pihak sekolah, melainkan wajib disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau melalui mekanisme penerimaan lain sesuai ketentuan.

Sementara apabila aset berada dalam pengelolaan pemerintah daerah, hasil penjualannya wajib masuk ke Kas Daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD), mengacu pada PP Nomor 27 Tahun 2014 juncto PP Nomor 28 Tahun 2020 serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Pemerhati Kebijakan Soroti Transparansi

Pemerhati kebijakan publik, Jiji Makriji, menilai perlu adanya kejelasan terkait mekanisme pengelolaan material hasil bongkaran agar tidak menimbulkan multitafsir di tengah masyarakat.

Ia juga menyoroti alokasi biaya pembongkaran dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek revitalisasi tersebut. Menurutnya, perlu ada penjelasan terbuka mengenai struktur pembiayaan, terutama jika material bongkaran memiliki nilai ekonomis.

“Hal ini perlu adanya keterbukaan dari panitia pelaksana pembangunan maupun pihak terkait agar tidak menimbulkan dugaan adanya ketidaksesuaian dalam pengelolaan anggaran biaya pembongkaran serta pemanfaatan material hasil bongkaran,” ujarnya.

Ia menegaskan, transparansi menjadi faktor penting untuk memastikan seluruh tahapan proyek berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga kini, publik masih menunggu penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai dasar administrasi hibah material, mekanisme penjualan, serta tata kelola hasil penjualannya agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.


Laporan: Tim Investigasi | Editor: Redaksi GEMPAR.co

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Warga Pertanyakan Mekanisme Seleksi BPD Desa Curug, Soroti Tidak Dibukanya Keterwakilan Perempuan
Dugaan Pungutan SPMB di SMPN 2 Kutawaluya Tetap Bisa Dilaporkan ke APH Meski Uang Sudah Dikembalikan
Disdikbud Karawang Diminta Bertindak Tegas, Pungutan di SMPN 2 Kutawaluya Dinilai Tak Cukup Diselesaikan dengan Pengembalian Uang
BPD Soroti Realisasi APBDes 2025 Desa Kutaampel, Sisa Anggaran Rp17,83 Juta Disepakati untuk Bangun Jembatan
DBH Pajak dan Retribusi Desa Kutaampel Tembus Rp605,7 Juta, Warga Diminta Awasi Penggunaannya
Di Balik Mundurnya Nanik S. Deyang: Isu Kesehatan, Trauma Anggaran, dan Masa Depan Program MBG
PT Indorama Diduga Tolak Audiensi XTC Indonesia DPC Purwakarta, Persoalan Outsourcing Akan Dibawa ke DPRD
Disdikbud Karawang Akan Panggil Kepala SMPN 2 Kutawaluya Terkait Dugaan Pungutan SPMB

Baca Juga

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:47 WIB

Warga Pertanyakan Mekanisme Seleksi BPD Desa Curug, Soroti Tidak Dibukanya Keterwakilan Perempuan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:18 WIB

Dugaan Pungutan SPMB di SMPN 2 Kutawaluya Tetap Bisa Dilaporkan ke APH Meski Uang Sudah Dikembalikan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:52 WIB

Disdikbud Karawang Diminta Bertindak Tegas, Pungutan di SMPN 2 Kutawaluya Dinilai Tak Cukup Diselesaikan dengan Pengembalian Uang

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:54 WIB

BPD Soroti Realisasi APBDes 2025 Desa Kutaampel, Sisa Anggaran Rp17,83 Juta Disepakati untuk Bangun Jembatan

Kamis, 23 Juli 2026 - 09:07 WIB

DBH Pajak dan Retribusi Desa Kutaampel Tembus Rp605,7 Juta, Warga Diminta Awasi Penggunaannya

Update Terbaru