KARAWANG | GEMPAR.CO – Penanganan dugaan pungutan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di SMP Negeri 2 Kutawaluya, Kabupaten Karawang, menuai sorotan. Sejumlah pihak menilai pengembalian uang kepada orang tua siswa tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Kasus ini bermula dari pengakuan sejumlah orang tua calon peserta didik yang mengaku diminta membayar Rp40.000 pada saat proses pendaftaran dengan alasan pembelian map dan materai. Setelah dinyatakan diterima, mereka kembali mengaku diminta membayar Rp100.000 saat proses daftar ulang. Selain itu, beberapa alumni SMPN 2 Kutawaluya juga mengaku pernah membayar Rp200.000 ketika sekolah memfasilitasi proses pendaftaran ke SMA Negeri maupun SMK Negeri.
Menindaklanjuti informasi tersebut, GEMPAR.CO meminta konfirmasi kepada Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikbud) Kabupaten Karawang, Yanto, S.Pd. Saat dikonfirmasi, Yanto mengaku belum mengetahui adanya dugaan pungutan tersebut. Namun, ia memastikan akan memanggil Kepala SMPN 2 Kutawaluya untuk meminta klarifikasi.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya belum mengetahui informasi tersebut. Nanti kepala sekolahnya akan kami panggil untuk dimintai klarifikasi terkait informasi yang berkembang,” ujar Yanto.
Beberapa hari kemudian, GEMPAR.CO kembali menghubungi Kepala SMPN 2 Kutawaluya, Oman Rusmana HS, melalui aplikasi WhatsApp untuk mengonfirmasi informasi bahwa dirinya telah dipanggil oleh Disdikbud dan diminta mengembalikan uang daftar ulang kepada orang tua siswa.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Oman memberikan jawaban singkat.
“Sudah tadi pagi,” tulisnya saat ditanya mengenai pengembalian uang kepada orang tua siswa, Sabtu (25/7/2026).
Pernyataan tersebut menguatkan informasi bahwa pengembalian dana memang telah dilakukan. Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah belum memberikan penjelasan mengenai jumlah orang tua yang menerima pengembalian, total dana yang dikembalikan, maupun dasar kebijakan pengembalian tersebut.
Perkembangan itu mendapat perhatian dari pemerhati pendidikan Jiji Makriji. Menurutnya, apabila benar hanya sebatas pengembalian uang tanpa tindak lanjut lain, langkah tersebut belum mencerminkan penegakan aturan yang tegas apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran.
Jiji menilai pengembalian uang memang dapat memulihkan hak orang tua siswa. Namun, tindakan tersebut tidak boleh menjadi satu-satunya penyelesaian apabila pungutan dilakukan secara sengaja dan bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
“Kalau memang hanya diminta mengembalikan uang, saya menilai Dinas Pendidikan tidak tegas. Seharusnya ada sanksi yang jelas apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran,” kata Jiji kepada GEMPAR.CO.
Ia menegaskan, penegakan aturan harus dilakukan secara konsisten agar memberikan efek jera kepada setiap penyelenggara pendidikan yang melanggar ketentuan.
“Kepala sekolah yang melakukan pelanggaran dengan sengaja tidak akan jera karena Dinas tidak pernah tegas dalam menindak para pelanggar. Kalau hanya mengembalikan uang tanpa ada sanksi, praktik seperti ini berpotensi terus berulang di sekolah lain,” tegasnya.
Jiji juga meminta Disdikbud Kabupaten Karawang tidak berhenti pada proses klarifikasi dan pengembalian dana. Menurutnya, dinas perlu mengusut secara menyeluruh siapa yang menetapkan kebijakan pembayaran tersebut, apakah bersifat wajib atau sukarela, apa dasar hukumnya, serta menjatuhkan sanksi administratif apabila terbukti melanggar ketentuan.
Apabila hasil pemeriksaan membuktikan bahwa pembayaran tersebut merupakan pungutan yang diwajibkan oleh pihak sekolah, praktik tersebut berpotensi bertentangan dengan Instruksi Bupati Karawang Nomor 100.3.4.2/322/Inspt/2025 tentang Larangan Pungutan dalam Bentuk Apa Pun di Lingkup Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Pemerintah, sebagaimana dipertegas kembali melalui Surat Edaran Nomor 1934 Tahun 2025. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa satuan pendidikan negeri tidak diperkenankan menetapkan pungutan, sumbangan, maupun iuran yang besaran serta mekanisme pembayarannya ditentukan oleh sekolah.
Hingga berita ini diterbitkan, Disdikbud Kabupaten Karawang belum menyampaikan hasil resmi pemeriksaan maupun langkah tindak lanjut yang akan diambil terhadap Kepala SMPN 2 Kutawaluya. Dengan demikian, dugaan pungutan tersebut masih menunggu hasil klarifikasi dan verifikasi dari instansi yang berwenang dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, GEMPAR.CO membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada Kepala SMPN 2 Kutawaluya, Disdikbud Kabupaten Karawang, maupun pihak terkait lainnya apabila ingin memberikan penjelasan atau klarifikasi atas pemberitaan ini.
Laporan: Redaksi GEMPAR.CO









