JAKARTA | GEMPAR.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Tidak hanya menelusuri dugaan penyimpangan anggaran negara, penyidik kini membidik praktik yang diduga lebih sistematis, yakni jual beli izin dan rekomendasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang melibatkan sejumlah mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN).
Penyidikan yang dilakukan Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengungkap indikasi adanya yayasan yang tidak memenuhi syarat sebagai mitra pelaksana program MBG, namun tetap memperoleh izin dan penunjukan untuk mengelola SPPG.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut temuan tersebut menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan kewenangan yang terjadi di tubuh BGN.
“Ada yayasan yang memang sebetulnya tidak layak untuk menerima atau sebagai mitra BGN. Tapi kenapa itu bisa menjadi mitra, berarti itu ada peran dari masing-masing tersangka ini,” kata Syarief dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Menurut penyidik, program MBG sebenarnya telah memiliki mekanisme seleksi yang ketat. Setiap yayasan yang ingin menjadi mitra diwajibkan memenuhi persyaratan administratif, teknis, hingga keterkaitan dengan sekolah penerima manfaat.
Namun fakta yang ditemukan di lapangan menunjukkan adanya yayasan yang tetap lolos dan memperoleh hak mengelola SPPG meski tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya intervensi pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses seleksi maupun penerbitan rekomendasi.
Kejagung kini mendalami kemungkinan adanya praktik transaksi atau pemberian imbalan tertentu sebagai syarat memperoleh izin maupun rekomendasi pengelolaan SPPG.
“Termasuk jual beli, maksudnya jual beli memberikan rekomendasi atau memberikan izin dengan menerima sesuatu. Itu termasuk objek yang utama yang kita dalami,” ujar Syarief.
Penyidik menduga skema tersebut tidak berdiri sendiri. Ada indikasi bahwa sejumlah yayasan memperoleh akses terhadap proyek MBG karena memiliki hubungan dekat atau afiliasi dengan pejabat yang berwenang di lingkungan BGN.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tiga mantan petinggi BGN sebagai tersangka, yakni Dadan Hindayana selaku mantan Kepala BGN, Sony Sonjaya sebagai mantan Wakil Kepala BGN, serta Lodewyk Pusung yang juga pernah menjabat sebagai Wakil Kepala BGN.
Ketiganya diduga memiliki peran strategis dalam proses penunjukan dan pemberian akses kepada yayasan-yayasan tertentu untuk mengelola program MBG. Dugaan tersebut diperkuat dengan sejumlah dokumen dan data yang berhasil dikumpulkan penyidik selama proses pemeriksaan.
Syarief menjelaskan bahwa setiap tersangka memiliki kewenangan berbeda yang diduga digunakan untuk memuluskan proses penunjukan mitra pelaksana program.
“Peran itu berhubungan dengan kewenangan dari masing-masing sebagai ketua, sebagai wakil bidang ini, bidang ini,” ungkapnya.
Selain dugaan penyalahgunaan kewenangan, Kejagung juga menyoroti keuntungan ekonomi yang diperoleh yayasan-yayasan penerima penunjukan. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, sejumlah yayasan yang diduga terafiliasi dengan para tersangka memperoleh insentif dalam jumlah sangat besar dari operasional SPPG.
Nilai keuntungan yang diterima disebut mencapai miliaran rupiah setiap hari, seiring masifnya pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di berbagai daerah.
Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa program yang sejatinya ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia telah dimanfaatkan oleh kelompok tertentu untuk memperoleh keuntungan finansial.
“Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh saudara DH, saudara SS, dan saudara LP,” kata Syarief.
Penyidik saat ini tidak hanya fokus pada aspek administrasi dan proses penerbitan izin, tetapi juga menelusuri aliran dana yang diduga mengalir kepada para pihak yang terlibat. Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terus dilakukan untuk mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program strategis nasional yang menyerap anggaran negara dalam jumlah besar. Program tersebut dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi peserta didik sekaligus mendukung pembangunan sumber daya manusia Indonesia.
Sejumlah kalangan menilai dugaan korupsi yang menyeret mantan petinggi BGN berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap program prioritas pemerintah. Karena itu, proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel dinilai menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan masyarakat.
Kejagung menegaskan bahwa penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
“Yang jelas, ini masih masuk materi penyidikan dan akan terus kami kembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat,” tegas Syarief.
Penyidik saat ini masih menelaah dokumen perizinan, menelusuri transaksi keuangan, serta memeriksa sejumlah pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam proses pemberian izin SPPG. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh rangkaian dugaan penyimpangan dapat terungkap secara utuh.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa program strategis nasional yang menggunakan dana publik dalam jumlah besar membutuhkan sistem pengawasan yang kuat dan transparan. Publik kini menanti sejauh mana Kejagung mampu mengungkap dugaan praktik jual beli izin, penyalahgunaan kewenangan, serta pihak-pihak yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Laporan: Slamet Riyadi












