OJK Didesak Turun Tangan, PERADI Karawang Soroti Dugaan Korupsi KPR PT BAS

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 25 Mei 2026 - 10:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OJK diminta turun tangan dalam kasus dugaan KPR fiktif PT BAS. Ketua PERADI Karawang, Asep Agustian, mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk sektor perbankan dan pengawasan pembiayaan.

OJK diminta turun tangan dalam kasus dugaan KPR fiktif PT BAS. Ketua PERADI Karawang, Asep Agustian, mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk sektor perbankan dan pengawasan pembiayaan.

KARAWANG | GEMPAR.CO – Kasus dugaan korupsi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) fiktif yang menyeret pengembang PT Bumi Artha Sedayu (BAS) terus menjadi perhatian publik. Setelah kantor pengembang tersebut digeledah aparat penegak hukum, kini desakan agar penyelidikan diperluas hingga menyentuh sektor perbankan mulai menguat.

Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang meminta Kejaksaan Negeri Karawang tidak berhenti hanya pada pemeriksaan pihak developer. PERADI mendesak agar penyidik juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak perbankan dalam proses pengajuan hingga pencairan kredit perumahan yang diduga bermasalah tersebut.

Ketua DPC PERADI Karawang, Asep Agustian, menilai perkara dugaan KPR fiktif harus dibongkar secara menyeluruh karena berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat sebagai konsumen.

“Kalau memang ada dugaan KPR fiktif, maka penanganannya tidak boleh setengah-setengah. Harus ditelusuri seluruh prosesnya, mulai dari administrasi hingga pencairan kredit,” ujar Askun kepada wartawan, Senin (25/5/2026).

Menurutnya, proses pembiayaan perumahan tidak mungkin berjalan tanpa keterlibatan berbagai pihak. Karena itu, PERADI Karawang meminta penyidik turut memeriksa pihak Bank Tabungan Negara Cabang Karawang sebagai bank penyalur kredit dalam proyek perumahan yang kini dipersoalkan.

Dugaan Praktik “Joki” KPR

Askun juga menyoroti dugaan penggunaan “joki” dalam pengajuan KPR. Modus tersebut diduga dilakukan dengan memanfaatkan identitas pihak lain agar pengajuan kredit dapat disetujui.

Ia menyebut praktik seperti itu berpotensi terjadi karena adanya celah dalam proses verifikasi administrasi. Bahkan, menurutnya, masyarakat yang awalnya mengajukan kredit secara normal diduga diarahkan menggunakan pihak tertentu ketika mengalami hambatan di sistem perbankan.

“Jangan sampai masyarakat kecil dijadikan korban permainan yang terstruktur. Kalau benar ada praktik joki, maka semua pihak yang terlibat harus diperiksa,” tegasnya.

PERADI Karawang menduga terdapat unsur permufakatan dalam proses tersebut sehingga aparat penegak hukum diminta mengusut tuntas pihak-pihak yang diduga ikut menikmati aliran dana dari praktik tersebut.

Konsumen Jadi Pihak Paling Dirugikan

Di tengah bergulirnya kasus ini, banyak konsumen disebut mengalami kerugian besar. Sejumlah warga dikabarkan telah membayar cicilan rumah selama bertahun-tahun, namun unit yang dijanjikan belum juga dibangun atau diserahterimakan.

Kondisi itu dinilai menimbulkan keresahan serius di masyarakat. PERADI Karawang menilai negara harus hadir memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap konsumen yang merasa dirugikan.

“Yang paling menderita dalam kasus ini adalah masyarakat. Mereka sudah mencicil, tetapi rumahnya tidak ada kejelasan,” kata Askun.

OJK Diminta Bertindak

Selain mendesak langkah tegas kejaksaan, PERADI Karawang juga meminta Otoritas Jasa Keuangan segera melakukan pemeriksaan terhadap mekanisme penyaluran kredit yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Menurut Askun, OJK tidak boleh bersikap pasif apabila ditemukan dugaan pelanggaran tata kelola perbankan maupun indikasi penyimpangan dalam pembiayaan perumahan.

“OJK harus turun tangan. Jangan sampai publik menilai ada pembiaran dalam persoalan yang merugikan masyarakat ini,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Karawang, manajemen Bank Tabungan Negara Cabang Karawang, maupun Otoritas Jasa Keuangan belum memberikan pernyataan resmi terkait desakan perluasan penyidikan tersebut.


Laporan: Abdul Haris
Editor: Redaksi GEMPAR.CO

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Kejagung Segera Periksa Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Status Justice Collaborator Masih Dikaji
Kejagung Bongkar Dugaan Permainan Titik SPPG Program MBG, Orang Dekat Sony Sonjaya Jadi Tersangka
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto Bantah Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Program MBG
Publik Soroti Kemunculan Map Bertuliskan “Bupati Karawang” Saat Penggeledahan Rumah Eks Kepala BGN
Kejagung Ungkap Dugaan Mark Up Motor Listrik BGN Rp1 Triliun, Dadan Hindayana Pernah Sebut Harga Rp42 Juta per Unit
Jaksa Buka Peluang Periksa Kepala BGN Nanik S. Deyang dalam Kasus Korupsi MBG
MAKI Sebut Ada Pejabat BGN Kuasai 20 SPPG, Siap Laporkan ke Kejagung
Sony Sonjaya Siap Jadi Justice Collaborator, Klaim Akan Bongkar Keterlibatan Tokoh Besar dalam Kasus MBG
Berita ini 15 kali dibaca

Baca Juga

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:15 WIB

Kejagung Segera Periksa Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Status Justice Collaborator Masih Dikaji

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:40 WIB

Kejagung Bongkar Dugaan Permainan Titik SPPG Program MBG, Orang Dekat Sony Sonjaya Jadi Tersangka

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:41 WIB

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto Bantah Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:49 WIB

Publik Soroti Kemunculan Map Bertuliskan “Bupati Karawang” Saat Penggeledahan Rumah Eks Kepala BGN

Minggu, 7 Juni 2026 - 14:16 WIB

Kejagung Ungkap Dugaan Mark Up Motor Listrik BGN Rp1 Triliun, Dadan Hindayana Pernah Sebut Harga Rp42 Juta per Unit

Update Terbaru