KARAWANG | GEMPAR.CO – Kasus dugaan korupsi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) fiktif yang menyeret pengembang PT Bumi Artha Sedayu (BAS) terus menjadi perhatian publik. Setelah kantor pengembang tersebut digeledah aparat penegak hukum, kini desakan agar penyelidikan diperluas hingga menyentuh sektor perbankan mulai menguat.
Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang meminta Kejaksaan Negeri Karawang tidak berhenti hanya pada pemeriksaan pihak developer. PERADI mendesak agar penyidik juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak perbankan dalam proses pengajuan hingga pencairan kredit perumahan yang diduga bermasalah tersebut.
Ketua DPC PERADI Karawang, Asep Agustian, menilai perkara dugaan KPR fiktif harus dibongkar secara menyeluruh karena berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat sebagai konsumen.
“Kalau memang ada dugaan KPR fiktif, maka penanganannya tidak boleh setengah-setengah. Harus ditelusuri seluruh prosesnya, mulai dari administrasi hingga pencairan kredit,” ujar Askun kepada wartawan, Senin (25/5/2026).
Menurutnya, proses pembiayaan perumahan tidak mungkin berjalan tanpa keterlibatan berbagai pihak. Karena itu, PERADI Karawang meminta penyidik turut memeriksa pihak Bank Tabungan Negara Cabang Karawang sebagai bank penyalur kredit dalam proyek perumahan yang kini dipersoalkan.
Dugaan Praktik “Joki” KPR
Askun juga menyoroti dugaan penggunaan “joki” dalam pengajuan KPR. Modus tersebut diduga dilakukan dengan memanfaatkan identitas pihak lain agar pengajuan kredit dapat disetujui.
Ia menyebut praktik seperti itu berpotensi terjadi karena adanya celah dalam proses verifikasi administrasi. Bahkan, menurutnya, masyarakat yang awalnya mengajukan kredit secara normal diduga diarahkan menggunakan pihak tertentu ketika mengalami hambatan di sistem perbankan.
“Jangan sampai masyarakat kecil dijadikan korban permainan yang terstruktur. Kalau benar ada praktik joki, maka semua pihak yang terlibat harus diperiksa,” tegasnya.
PERADI Karawang menduga terdapat unsur permufakatan dalam proses tersebut sehingga aparat penegak hukum diminta mengusut tuntas pihak-pihak yang diduga ikut menikmati aliran dana dari praktik tersebut.
Konsumen Jadi Pihak Paling Dirugikan
Di tengah bergulirnya kasus ini, banyak konsumen disebut mengalami kerugian besar. Sejumlah warga dikabarkan telah membayar cicilan rumah selama bertahun-tahun, namun unit yang dijanjikan belum juga dibangun atau diserahterimakan.
Kondisi itu dinilai menimbulkan keresahan serius di masyarakat. PERADI Karawang menilai negara harus hadir memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap konsumen yang merasa dirugikan.
“Yang paling menderita dalam kasus ini adalah masyarakat. Mereka sudah mencicil, tetapi rumahnya tidak ada kejelasan,” kata Askun.
OJK Diminta Bertindak
Selain mendesak langkah tegas kejaksaan, PERADI Karawang juga meminta Otoritas Jasa Keuangan segera melakukan pemeriksaan terhadap mekanisme penyaluran kredit yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Menurut Askun, OJK tidak boleh bersikap pasif apabila ditemukan dugaan pelanggaran tata kelola perbankan maupun indikasi penyimpangan dalam pembiayaan perumahan.
“OJK harus turun tangan. Jangan sampai publik menilai ada pembiaran dalam persoalan yang merugikan masyarakat ini,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Karawang, manajemen Bank Tabungan Negara Cabang Karawang, maupun Otoritas Jasa Keuangan belum memberikan pernyataan resmi terkait desakan perluasan penyidikan tersebut.
Laporan: Abdul Haris
Editor: Redaksi GEMPAR.CO












