KARAWANG | GEMPAR.CO – Polemik pengelolaan lahan bekas pembebasan di Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, kembali menjadi perhatian publik. PT Jasa Tirta II (PJT II) menegaskan bahwa program penanaman di lokasi tersebut bukan merupakan program perusahaan, melainkan berada di luar kewenangannya.
Penegasan itu disampaikan Paruk, pejabat yang membidangi aset di PJT II, saat ditemui GEMPAR.CO di kantornya. Ia membantah anggapan yang berkembang di masyarakat bahwa penanaman kelapa hibrida di lahan bekas pembebasan merupakan bagian dari program perusahaan.
“Program penanaman itu bukan program PJT II,” kata Paruk.
Ia menjelaskan, kegiatan penanaman tersebut merupakan program pemerintah desa. Karena itu, PJT II tidak terlibat dalam perencanaan maupun pelaksanaannya.
Paruk juga menepis anggapan yang mengaitkan lahan bekas pembebasan dengan persoalan banjir di kawasan sekitar. Menurutnya, lokasi pembebasan lahan justru tidak berada di wilayah yang terdampak banjir.
“Kalau berbicara soal banjir, wilayah pembebasan lahan tidak terdampak. Yang banjir itu daerah kita,” ujarnya.
Pernyataan tersebut muncul di tengah sorotan masyarakat terhadap kondisi lahan bekas pembebasan yang saat ini dipenuhi rumput liar dan tanaman kelapa hibrida yang terlihat kurang terawat. Warga mempertanyakan kejelasan pemanfaatan lahan yang sebelumnya dibebaskan untuk kepentingan pembangunan.
Selain menjelaskan mengenai program penanaman, Paruk menyampaikan bahwa proses pembayaran ganti rugi kepada masyarakat telah dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak pada saat pembebasan lahan berlangsung.
Namun, ketika dikonfirmasi mengenai kontrak pemanfaatan lahan, Paruk menegaskan kewenangan tersebut bukan berada di PJT II.
“Kalau masalah kontrak, itu kewenangan BBWS, bukan PJT II,” tegasnya.
Pernyataan itu memunculkan pertanyaan baru mengenai tata kelola lahan bekas pembebasan. Jika kontrak pemanfaatan lahan menjadi kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), masyarakat berharap instansi tersebut dapat menjelaskan mekanisme pengelolaan, dasar hukum kontrak, serta pihak yang memanfaatkan lahan tersebut.
Dalam perspektif regulasi, pengelolaan aset negara harus dilaksanakan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020. Regulasi tersebut mengamanatkan agar setiap pemanfaatan aset negara dilakukan secara tertib administrasi, transparan, akuntabel, dan sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai kebijakan dan pengelolaan aset oleh badan publik. Karena itu, warga menilai penjelasan mengenai status lahan, mekanisme kontrak, dan rencana pemanfaatannya merupakan informasi yang patut disampaikan secara terbuka.
Masyarakat berharap perbedaan kewenangan antara PJT II dan BBWS tidak berujung pada saling lempar tanggung jawab. Mereka meminta pemerintah dan instansi terkait segera memberikan kepastian mengenai pengelolaan lahan bekas pembebasan sekaligus menindaklanjuti berbagai persoalan yang masih menjadi keluhan warga.
Hingga berita ini diterbitkan, GEMPAR.CO masih berupaya mengonfirmasi Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum terkait mekanisme kontrak lahan, dasar hukum pengelolaannya, serta rencana pemanfaatan kawasan bekas pembebasan di Desa Wadas.
GEMPAR.CO membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada BBWS Citarum maupun pihak lain yang berkepentingan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Laporan: Iwan Hermawan












